Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas judi daring. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah guna memutus aliran dana kegiatan ilegal dan mendorong partisipasi masyarakat.
Pemblokiran dilakukan setelah tim patroli siber Komdigi melakukan pengawasan rutin dan menerima laporan dari masyarakat melalui kanal resmi pengaduan. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat krusial agar upaya pemberantasan judi digital bisa tepat sasaran.
Dalam pernyataannya, Meutya menekankan bahwa pemblokiran rekening ini bertujuan memutus aliran dana antara pemain dan pengelola situs judi daring. Ia mengajak masyarakat agar aktif melaporkan situs, akun, atau nomor rekening mencurigakan melalui kanal seperti aduankonten.id dan cekrekening.id.
Berdasarkan data Komdigi, hingga pertengahan Oktober 2025, lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring telah diblokir. Sebelumnya, OJK pun telah meminta pemblokiran terhadap sekitar 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat judi daring, sebagai bagian dari pengawasan sektor keuangan.
Meski tindakan ini mendapat apresiasi, tantangannya tetap ada. Misalnya, pelaku masih dapat menggunakan rekening baru setelah pemblokiran, atau terdapat kesalahan dalam mengidentifikasi rekening yang sah. Selain itu, keamanan data identitas terkait verifikasi rekening pun perlu diperhatikan.
Ke depan, efektivitas strategi pemblokiran ini akan bergantung pada koordinasi antar lembaga, kesiapan sistem pengaduan publik, dan kecepatan respons pada laporan. Pamerintah harus dapat menjaga keseimbangan, antara melakukan tindakan yang tegas dan melindungi hak nasabah yang tidak bersalah di tengah operasi digital pemberantasan konten ilegal.