Pakistan hari ini mencabut pelarangan atas TikTok, sepuluh hari sejak pertama kali memblokirnya atas dalih penayangan konten tak bermoral dan tak senonoh. TikTok berhasil meyakinkan Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) bahwa konten pada platformnya akan dimoderasi sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Pakistan.
PTA memblokir TikTok karena menayangkan konten tak senonoh dan tak bermoral, yang dianggap dapat memberi dampak negatif pada masyarakat. Sebagai tanggapan, PTA memberi peringatan tegas kepada TikTok untuk menghapus konten yang melanggar hukum tersebut. TikTok tidak memenuhinya.
Press Release: PTA has restored TikTok services with certain conditions. pic.twitter.com/Zt7bjAmdN4
— PTA (@PTAofficialpk) October 19, 2020
Laporan transparansi perusahaan TikTok juga menunjukkan bahwa TikTok tidak terlalu memperhatikan permintaan pemerintah Pakistan atas pemblokiran sejumlah akun dan video pada platformnya. TikTok hanya menyetujui untuk memblokir 2 dari 40 akun yang diminta oleh pemerintah Pakistan selama paruh pertama tahun ini.
Dikutip dari The Verge, Pakistan merupakan pasar kedua belas terbesar TikTok dalam hal penginstalan aplikasi, menurut perusahaan analitik Sensor Tower. TikTok telah diinstal sebanyak kurang lebih 43 juta kali di Pakistan, dengan 14,7 juta di antaranya diinstal selama tahun ini.
Pakistan juga menduduki peringkat ketiga dalam hal penghapusan video, dengan lebih dari 6,4 juta video telah dihapus TikTok selama paruh tahun ini. TikTok menghapus video tersebut karena melanggar panduan komunitasnya, bukan atas permintaan pemerintah Pakistan, meski ada kemungkinan jika aksi penghapusan video melibatkan hukum setempat.
PTA mengatakan jika pencabutan pemblokiran ini hanya berlaku jika TikTok terus menaati ketentuan untuk tidak mengabaikan nilai-nilai sosial, dan tidak lagi menayangkan konten tak bermoral dan tak senonoh pada platformnya, khususnya di Pakistan. PTA akan memblokir TikTok kembali jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi.