Pakistan mencabut larangannya atas TikTok, sepuluh hari sedari memblokirnya pertama kali atas dalih penayangan konten tak bermoral dan tak senonoh. TikTok telah berhasil meyakinkan Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) bahwa konten pada platformnya akan dimoderasi sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Pakistan.
PTA sebelumnya memblokir TikTok atas penayangan konten tak bermoral dan tak senonoh, yang dianggap dapat memberikan dampak negatif untuk masyarakat. Sebagai tanggapan, PTA memberi peringatan tegas kepada TikTok untuk menghapus konten yang melanggar hukum tersebut. TikTok kala itu tidak memenuhinya.
Press Release: PTA has restored TikTok services with certain conditions. pic.twitter.com/Zt7bjAmdN4
— PTA (@PTAofficialpk) October 19, 2020
Laporan transparansi perusahaan TikTok menerangkan bahwa TikTok tidak terlalu memperhatikan permintaan pemerintah Pakistan untuk memblokir beberapa akun dan video pada platformnya. TikTok hanya menyetujui untuk memblokir 2 dari 40 akun yang diminta oleh pemerintah Pakistan selama paruh pertama tahun ini.
Dikutip dari The Verge, Pakistan merupakan pasar ke-12 terbesar TikTok dari segi penginstalan aplikasi, menurut perusahaan analitik Sensor Tower. TikTok telah diinstal sebanyak kurang lebih 43 juta kali di Pakistan, dengan 14,7 juta di antaranya diinstal selama tahun ini.
Selain itu, Pakistan menduduki peringkat ke-3 dalam hal penghapusan video. TikTok telah menghapus lebih dari 6,4 juta video selama paruh tahun ini atas pelanggaran panduan komunitasnya, bukan atas permintaan pemerintah Pakistan, meskipun ada kemungkinan kalau aksi penghapusan video melibatkan hukum setempat.
PTA mengatakan bahwa pencabutan pemblokirannya atas TikTok hanya akan berlaku kalau TikTok terus menaati ketentuan untuk tidak mengabaikan nilai-nilai sosial, dan tidak lagi menayangkan konten tak bermoral dan tak senonoh pada platformnya, khususnya di Pakistan. PTA akan memblokir TikTok kembali kalau ketentuan tersebut tidak terpenuhi.