MSDPN
  • Berita
  • Opini
  • Tutorial
  • Lainnya
    • Tentang
    • Kerja Sama
    • Hubungi
MSDPN
  • Berita
  • Opini
  • Tutorial
  • Lainnya
    • Tentang
    • Kerja Sama
    • Hubungi
MSDPN
IKLAN
MSDPN Berita

Pakistan Cabut Pemblokiran TikTok

Dengan beberapa ketentuan.

Naufal H. Rabbani Naufal H. Rabbani
20 Oct 2020, 09:31 WIB
Pakistan Cabut Pemblokiran TikTok

Gambar: MSDPN

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke RedditKirim

Pakistan mencabut larangannya atas TikTok, sepuluh hari sedari memblokirnya pertama kali atas dalih penayangan konten tak bermoral dan tak senonoh. TikTok telah berhasil meyakinkan Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) bahwa konten pada platformnya akan dimoderasi sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Pakistan.

PTA sebelumnya memblokir TikTok atas penayangan konten tak bermoral dan tak senonoh, yang dianggap dapat memberikan dampak negatif untuk masyarakat. Sebagai tanggapan, PTA memberi peringatan tegas kepada TikTok untuk menghapus konten yang melanggar hukum tersebut. TikTok kala itu tidak memenuhinya.

IKLAN

Press Release: PTA has restored TikTok services with certain conditions. pic.twitter.com/Zt7bjAmdN4

— PTA (@PTAofficialpk) October 19, 2020

Laporan transparansi perusahaan TikTok menerangkan bahwa TikTok tidak terlalu memperhatikan permintaan pemerintah Pakistan untuk memblokir beberapa akun dan video pada platformnya. TikTok hanya menyetujui untuk memblokir 2 dari 40 akun yang diminta oleh pemerintah Pakistan selama paruh pertama tahun ini.

Dikutip dari The Verge, Pakistan merupakan pasar ke-12 terbesar TikTok dari segi penginstalan aplikasi, menurut perusahaan analitik Sensor Tower. TikTok telah diinstal sebanyak kurang lebih 43 juta kali di Pakistan, dengan 14,7 juta di antaranya diinstal selama tahun ini.

IKLAN

Selain itu, Pakistan menduduki peringkat ke-3 dalam hal penghapusan video. TikTok telah menghapus lebih dari 6,4 juta video selama paruh tahun ini atas pelanggaran panduan komunitasnya, bukan atas permintaan pemerintah Pakistan, meskipun ada kemungkinan kalau aksi penghapusan video melibatkan hukum setempat.

PTA mengatakan bahwa pencabutan pemblokirannya atas TikTok hanya akan berlaku kalau TikTok terus menaati ketentuan untuk tidak mengabaikan nilai-nilai sosial, dan tidak lagi menayangkan konten tak bermoral dan tak senonoh pada platformnya, khususnya di Pakistan. PTA akan memblokir TikTok kembali kalau ketentuan tersebut tidak terpenuhi.

Label: AppsInternet CultureTikTok
IKLAN

Artikel Terkait

TikTok Tersedia untuk Android TV
Berita

TikTok Tersedia untuk Android TV

Naufal H. Rabbani
23 Nov 2021

Memperluas ketersediaannya untuk lebih banyak perangkat, TikTok kini tersedia untuk berbagai perangkat Android TV.

Google Messages Kini Mendukung Fitur Reaksi Pesan iMessage
Berita

Google Messages Kini Mendukung Fitur Reaksi Pesan iMessage

Naufal H. Rabbani
23 Nov 2021

Google Messages memperoleh pembaruan baru, yang kini memungkinkannya untuk untuk menampilkan reaksi pesan yang dikirim iMessage.

Spotify Hapus Kemampuan Bawaan untuk Memutar Album Secara Acak
Berita

Spotify Hapus Kemampuan Bawaan untuk Memutar Album Secara Acak

Naufal H. Rabbani
22 Nov 2021

Atas permintaan Adele, Spotify telah menghapus kemampuan untuk memutar album secara acak pada setelan bawaannya.

IKLAN

Artikel Terbaru

Qualcomm Perbarui Sistem Penamaan Prosesor Snapdragon
Berita

Qualcomm Perbarui Sistem Penamaan Prosesor Snapdragon

Naufal H. Rabbani
23 Nov 2021

TikTok Tersedia untuk Android TV

Google Messages Kini Mendukung Fitur Reaksi Pesan iMessage

Spotify Hapus Kemampuan Bawaan untuk Memutar Album Secara Acak

Meta Tunda Peluncuran Enkripsi E2E Bawaan untuk Messenger dan Instagram

Muat Lebih
  • Tentang
  • Hubungi
  • Kerja Sama
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Layanan
  • Sangkalan

© 2023 MSDPN ditenagai WordPress dan Amazon Web Services. Dibuat dengan di Jember.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita
  • Opini
  • Tutorial
  • Lainnya
    • Tentang
    • Kerja Sama
    • Hubungi

© 2023 MSDPN ditenagai WordPress dan Amazon Web Services. Dibuat dengan di Jember.